CNN Indonesia - Sabtu, 03 Okt 2020 23:55 WIB
Sebanyak 7 fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Omibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada rapat paripurna DPR RI, sementara 2 fraksi lain menolak. Dua fraksi yang menyampaikan penolakan pengesahan RUU itu adalah fraksi Demokrat dan PKS. Sementara tujuh fraksi lain yang menyetujui RUU ini dibahas pada tingkat selanjutnya adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP. Dengan demikian, DPR dan pemerintah telah sepakat membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 8 Oktober mendatang. Keputusan dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu (3/10) malam.
Salah satunya, terkait soal pengaturan kontrak kerja hingga upah kerja yang dianggap merugikan buruh dan justru menguntungkan pengusaha.Dalam pandangannya, fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa menyampaikan sejumlah catatan terkait pembahasan RUU tersebut.
PKS juga menyoroti bahwa RUU Ciptaker masih membuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum Indonesia.
"Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing," ucap Ledia.
Sementara itu, perwakilan Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menyatakan bahwa RUU Ciptaker tidak memiliki urgensi, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Demokrat juga menilai pembahasan RUU ini cacat prosedur, sebab tidak banyak melibatkan banyak pemangku kebijakan sehingga pembahasan dianggap tidak akuntabel dan transparan.
"Menurut kami ini cacat prosedur. Proses pembahasan hal-hal krusial dalam Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan UU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society," tutur Hinca.
Terkait penolakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah tetap akan membuka ruang dialog sebelum rapat paripurna digelar.
"Kalau mau dialog, kami terbuka masih ada waktu dialog. Kami bisa menjelaskan apabila diperlukan, kami siap hadir di fraksi PKS atau Demokrat sambil tunggu rapat paripurna," ujarnya.
RUU Ombinus Law Cipta Kerja ini diketahui memuat 11 klaster. Yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi.
Kemudian, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi ,pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Comentários