MANTRA SUKABUMI - 17 September 2021, 21:11 WIB
Hinca Panjaitan adalah merupakan politisi Partai Demokrat dan juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sejak Mei 2015.
Hinca Panjaitan mengajak publik untuk menyoroti terkait kasus kisruh partainya dengan kubu Moeldoko.
Diketahui sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Majelis Hakim Enrico Simanjuntak telah digelar di PTUN Jakarta pada Kamis 16 September 2021.
Dalam sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly atas ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian.
Hinca Pandjaitan yakin partainya punya bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan kubu Moeldoko kedua kalinya.
Menurut Hinca Panjaitan, Apa dasar hukumnya Moeldoko mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan.
Hinca Panjaitan mengatakan bahwa Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden.
Kemudian Hinca Panjaitan mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan pihak Moeldoko.
“Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” ujar Hinca Panjaitan.
Berikut profil Hinca Panjaitan, dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.
Dr. Hinca Panjaitan S.H., M.H., ACCS Lahir pada 25 September 1964 Asahan, Sumatra Utara.
Hinca Panjaitan memiliki istri yang bernama Engelbertha EP Silalahi.
Dan telah dikaruniai 3 Anak, yang bernama, - Lachzamana TFA Pandjaitan XIV - Qhanszelir Pandjaitan XIV - Qhaizshar IQL Pandjaitan XIV
Alma mater - Universitas HKBP Nommensen - Universitas Padjajaran - Universitas Pelita Harapan.
Hinca Panjaitan juga pernah menjabat sebagai Ketua DPP-Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat serta menjadi anggota komite konvensi penjaringan calon presiden Partai Demokrat.
Karier politik nya juga disempurnakan di level legislatif, ia merupakan Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat Periode 2019-2024.
Ia terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III. Sebelumnya ia juga duduk di kursi DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Rudi Hartono Bangun, dan dilantik pada tanggal 14 Februari 2018.
Selain aktif di partai politik, Hinca juga dikenal sebagai pengurus PSSI. Tercatat bahwa ia sempat menjadi Ketua Komisi Disiplin PSSI.
Pada Kongres Luar Biasa PSSI tanggal 18 April 2015 di Surabaya, Hinca terpilih menjadi Wakil Ketua Umum PSSI bersama Erwin Dwi Budiawan.
Dinamika PSSI kala itu begitu besar, hingga akhirnya Hinca ditunjuk sebagai Plt.
Ketua Umum PSSI dalam Kongres Luar Biasa pada tanggal 3 Agustus 2016 untuk menggantikan posisi La Nyalla Mataliti.
Hinca dilahirkan di Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara pada 25 September 1964.
Ia merupakan putra ke-2 dari pasangan Sangil Songsongan Pandjaitan XII dan Nurianna Orem Siagian.
Hinca bersekolah di SD Negeri Aek Songsongan, Bandar Pulau, Asahan tahun 1971 sampai 1974.
Kemudian berpindah dan menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar tahun 1977 dari SD Negeri Gambir Baru, Kisaran, Asahan.
Setelah lulus SD, Hinca melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 1 Kisaran, Asahan. Ia melanjutkan bersekolah di SMA Negeri 1 Kisaran, Asahan.
Hinca meraih gelar Sarjana Hukum (SH) bidang Hukum Tata Negara di Universitas HKBP Nommensen.
Ia mendapat gelar Magister Hukum (MH) bidang Hukum Tata Negara di Progam Pascasarjana Universitas Padjajaran.
Ia mendapatkan keahlian analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.
Keahlian ilmu perundang-undangan (legal drafting) diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1995 sementara keahlian cyber crime bersertifikat ACCS (accredited cyber crime studies) ia dapatkan pada tahun 2005 dari STIMIK Perbanas, Jakarta.
Hinca Panjaitan merupakan seorang advokat dan masuk dalam keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Hinca pernah bekerja sebagai Asistan Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan tahun 1987 sampai 1999.
Menjadi guru SMK Santa Maria 2 Bandung tahun 1989 sampai 1992.
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan tahun 1992 sampai 1993. Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta tahun 1993 sampai 1999.
Pada tahun 1997 Hinca mendapat kesempatan sebagai Visiting Fellow pada Universitas Griffith, Queensland, Australia. Pada tahun 1998 sampai dengan 2001 ia menjadi Legal Consultan PT Datakom Asia.
Comentarios