gatra.com - 18 Juni 2020
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mendorong agar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dapat menyelenggarakan penelitian guna melihat penggunaan ganja lebih banyak mendapat manfaat positif atau negatifnya. Hal ini juga bisa menjadi referensi kedepan, untuk melihat apakah penggunaan ganja bisa diaplikasikan untuk medis atau tidak.
Hal ini disampaikannya, karena melihat belum adanya suatu penelitian yang dilakukan pemerintah sejak jaman Belanda. Oleh karenanya, perdebatan yang timbul di permukaan oleh kalangan masyarakat dan penegak hukum terkait penggunaan ganja medis, kemudian bisa menemui titik temu jika Kemenkes sudah melakukan penelitian terkait.
"Yang harus digaris bawahi dulu, Perdebatan tentang apakah ganja baik atau tidak baik ini belum bisa kita selesaikan, karena belum pernah ada yang diteliti. Untuk itu, saya minta ini diteliti dulu, kalau sudah baru kita bisa masuk ke persoalan masalah penggunaan ganja medis," kata Hinca dalam sebuah diskusi Penggunaan Ganja Medis di kanal YouTube Voidotid, Kamis (18/6).
Hinca juga menyampaikan, mantan Menkes di era Kepemimpinan Presiden Jokowi Periode pertama, Nila Moeloek, pada 2017 lalu pernah didorong untuk segera melakukan penelitian tentang ganja tersebut. Namun, Hinca mengatakan bahwa Menkes Nila saat itu menjelaskan, bahwa masih memprioritaskan penelitian lainnya, yang dirasa lebih banyak membawa manfaat ketimbang meneliti soal ganja untuk medis.
"Kutipannya begini. Penelitian kan mahal, jadi kita harus prioritas lah. Penelitian yang benefitnya besar akan kita lakukan. Tapi kalau penelitian yang sudah mahal, lalu benefitnya kecil, rugi dong. Kita masih bisa pikir yang lain dan penelitian lain kan masih banyak," ujar Hinca menirukan stastmen Nila Moeloek.
Sementara itu, Hinca juga memberikan update terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini telah masuk dalam 50 RUU prioritas dari badan Legislasi DPR. Melalui revisi ini, Hinca berharap bahwa negara bisa terus menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan gunaan Narkotika.
Comments